Kemenhub Audit Standar Keselamatan Green SM Buntut Kecelakaan Kereta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaudit ulang standar keselamatan operasional taksi listrik Green SM usai satu unit armada perusahaan itu terlibat dalam rangkaian kejadian yang berujung kecelakaan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Audit dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (28/4), sehari setelah insiden yang menewaskan 15 orang dan melukai puluhan penumpang tersebut.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan resmi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/4).
Aan mengatakan pendalaman dilakukan meski secara administrasi kendaraan taksi yang terlibat, bernomor polisi B 2864 SBX, tercatat telah terdaftar di aplikasi Siprajab dan masih memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Lihat Juga : |
Kendaraan tersebut juga tercatat resmi beroperasi sebagai layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Selain itu, perusahaan Green SM disebut telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Meski demikian, Aan menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada legalitas dokumen.
"Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Aan.
Menurut dia, Kemenhub juga akan menelusuri ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administrasi mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional.
"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Aan menambahkan hasil pemeriksaan menyeluruh atas keterlibatan Green SM akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan pemerintah.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dan memeriksa sopir taksi Green SM yang kendaraannya diduga mengalami korsleting listrik di perlintasan sebidang tanpa palang pintu dekat Bekasi Timur.
Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, mobil listrik tersebut tertemper KRL relasi Cikarang-Jakarta sehingga mengganggu perjalanan kereta dan memicu proses evakuasi di lintasan.
Dalam kondisi jalur yang masih terganggu, satu rangkaian KRL lain dihentikan di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya yang melaju dari belakang tidak sempat berhenti penuh dan akhirnya menabrak KRL yang tengah berhenti.
Polisi menyebut salah satu faktor yang kini didalami adalah dugaan kurangnya informasi dan koordinasi antarpihak setelah insiden awal di perlintasan, sementara Argo Bromo Anggrek saat itu melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam.
Adapun Green SM Indonesia sebelumnya menyatakan telah menyerahkan informasi yang relevan kepada pihak berwenang dan mendukung penuh proses investigasi yang sedang berlangsung.
(del/ins)