Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Rp50 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 12:06 WIB
PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp50 juta.
PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp50 juta. (Tangkapan layar web jasaraharja.co.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Senin (27/4).

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

"Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santunan telah diserahkan kepada empat ahli waris korban, masing-masing kepada keluarga Adelia Rifani, Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K.

Awaluddin menegaskan percepatan penyaluran santunan menjadi prioritas, mulai dari pendataan korban hingga verifikasi ahli waris.

"Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Berdasarkan data hingga Selasa (28/4) pukul 18.00 WIB, total korban kecelakaan mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka.

Dari jumlah korban meninggal, empat orang telah menerima santunan, sementara 11 lainnya masih dalam proses identifikasi dan survei ahli waris.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan Rp40 juta melalui kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Jasaraharja Putera.

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr) Add as a preferred
source on Google