Grab Hormati Arahan Prabowo soal Perpres Potongan Driver Ojol 8 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2026 15:20 WIB
Grab Indonesia menghormati Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengurangi potongan pendapatan untuk aplikator dari pengemudi ojol menjadi maksimal 8%.
Grab Indonesia buka suara setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. (Dok. Grab Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Grab Indonesia buka suara setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Neneng mengatakan usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujarnya.

Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Neneng mengatakan Grab telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. Selain itu, kata Neneng, Grab Indonesia juga ikut mendukung penghidupan Mitra Pengemudi dan UMKM beserta keluarga mereka.

Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sudah ditandatangani ketika berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.

Ia mengatakan Perpres 27/2026 di antaranya memuat soal jaminan kecelakaan kerja driver ojol. Driver ojol juga akan diberikan BPJS Kesehatan.

"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.

Prabowo kemudian menegaskan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia.

"Enak saja. Lu yang keringat, dia [aplikator] yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," ucap Prabowo.

(dhz/har) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]