Rata-rata Gaji Rp3,29 Juta, Alasan Upah Buruh Tak Seindah UMP Jakarta
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan. Nilai ini lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang tercatat Rp5,72 juta di tahun ini.
Berdasarkan hasil Sakernas, rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp3,55 juta rupiah, lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah buruh perempuan yang sebesar Rp2,80 juta.
Jika dilihat menurut lapangan usaha, rata-rata upah buruh tertinggi ada pada usaha Aktivitas Keuangan dan Asuransi dengan gaji Rp5,05 juta.
Sementara itu, buruh pada lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menerima upah terendah sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut pendidikan, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 memperoleh upah tertinggi sebesar Rp4,77 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp2,23 juta.
"Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah," tulis BRS BPS.
Menurut kelompok umur, upah buruh terendah tercatat pada usia 15-19 tahun sebesar Rp1,99 juta. Sebaliknya, upah buruh tertinggi tercatat pada kelompok umur 55-59 sebesar Rp3,77 juta.
Berikut daftar 10 lapangan usaha yang menerima rata-rata upah tertinggi:
1. Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp5,05 juta
2. Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4,95 juta
3. Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi sebesar Rp4,75 juta
4. Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp4,74 juta
5. Aktivitas Real Estat sebesar Rp4,05 juta
6. Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp4,02 juta
7. Transportasi dan Penyimpanan sebesar Rp3,98 juta
8. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis dan Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha sebesar Rp3,97 juta
9. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial sebesar Rp3,75 juta
10. Konstruksi sebesar Rp3,35 juta.