Purbaya Beri Lampu Hijau Merger hingga Pembubaran BUMN Bebas Pajak
Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria memastikan proses perampingan (streamlining) BUMN seperti merger hingga likuidasi (pembubaran) akan mendapatkan keringanan pajak berupa penghapusan. Kepastian ini didapat setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia menjelaskan perampingan mencakup likuidasi (pembubaran), divestasi, konsolidasi, hingga restrukturisasi perusahaan pelat merah.
"Kita membahas mengenai streamlining, sedang melakukan proses transformasi daripada BUMN kita. Jadi, dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa component exchange yang kita lakukan," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Dalam proses tersebut, BP BUMN mengajukan keringanan pajak kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Dony, Purbaya mendukung langkah transformasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat dan menyehatkan BUMN.
"Terima kasih kepada Pak Menkeu dan juga kepada semua dirjen (direktur jenderal Kementerian Keuangan) yang mendukung program pemerintah ini untuk melakukan proses restrukturisasi total dalam BUMN-BUMN kita," ujar Dony.
Dony mengatakan keringanan yang diberikan berupa penghapusan pajak yang berkaitan dengan transaksi selama proses perampingan, seperti merger, likuidasi, hingga konsolidasi.
Ia menyebut kebijakan ini telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Seluruhnya (dihapuskan). Semua pajak yang related dengan transaksi transaksi streamlining ini, baik itu merger, likuidasi dan lain sebagainya, itu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak," ujar Dony.
Meski demikian, ia menegaskan penghapusan pajak hanya berlaku untuk transaksi dalam proses perampingan. Sementara kewajiban pajak masa lalu tetap harus dipenuhi seperti biasa.
Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan terkait kebijakan tersebut.
Dony menambahkan proses perampingan BUMN terus berjalan dengan target pengurangan entitas dari sekitar 1.000 BUMN menjadi 250 perusahaan. Sejumlah langkah akan rampung dalam waktu dekat, termasuk merger aset manajemen dan penataan ulang Danareksa.
"Bulan ini kita akan selesai merger aset manajemen. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai pada bulan ini. Jadi satu per satu terus aja, setiap hari akan berlanjut terus karena jumlahnya banyak kan," ujar Dony.
Januari lalu, Purbaya merevisi aturan perpajakan terkait restrukturisasi BUMN sehingga proses merger, peleburan, pemekaran hingga akuisisi lebih fleksibel untuk mendukung transformasi BUMN agar tidak terbebani pajak besar di awal.
Ketentuan perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang diteken Purbaya pada 22 Januari lalu.
PMK 1/2026 tersebut memfokuskan perubahan pada kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta BUMN dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, usai mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
"Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha," bunyi Pasal 392 ayat (1).
Namun, jika setelah mendapat persetujuan Dirjen Pajak tersebut wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), maka maka nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif transaksi.
Direktorat Jenderal Pajak juga berhak mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) terutang berdasarkan nilai pasar. PPh itu akan menjadi tanggungan pihak penerima harta dalam proses restrukturisasi BUMN.
Perubahan krusial lain adalah perluasan definisi BUMN. Pasal 135 memuat BUMN diartikan badan usaha yang memenuhi salah satu kriteria, yakni seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki negara.
Pada aturan sebelumnya, BUMN hanya ditekankan pada badan usaha dengan kepemilikan modal negara secara langsung.
Selanjutnya, Purbaya akan mengevaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas tranformasi BUMN ini paling lama 3 tahun sejak PMK diundangkan.