Proyek PLTS Terapung Saguling Terancam Molor, Purbaya Turun Tangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Saguling, Jawa Barat, PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS), terkait potensi molornya operasional proyek tersebut.
Aduan itu dibahas dalam sidang kanal debottlenecking Satgas P3M-PPE di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
IATS merupakan perusahaan patungan antara PT PLN Indonesia Power Renewables dengan kepemilikan 51 persen dan ACWA sebesar 49 persen. Proyek ini memiliki kapasitas 60 MWac dan masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah utama proyek berada pada izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang belum terbit karena masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
CEO ACWA Power Indonesia Tim Anderson menjelaskan target Commercial Operation Date (COD) proyek awalnya ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Namun, akibat hambatan tersebut, operasional proyek diperkirakan mundur hingga Maret 2027.
"Setiap minggu ditunda akan menyebabkan keterlambatan dari proyek ini, COD-nya akan tertunda," kata Tim.
Ia menjelaskan proyek sebenarnya telah mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari AMDAL kawasan pembangkit pada 31 Juli 2025, AMDAL fasilitas khusus pada 16 Desember 2025, hingga Environmental and Social Impact Assessment pada Agustus 2025 untuk kebutuhan pendanaan internasional.
Menurut Tim, pembangunan pembangkit dan pemasangan floating solar sudah berjalan. Namun, pekerjaan fasilitas jaringan transmisi hingga gardu induk belum bisa dilakukan karena membutuhkan izin PPKH. Fasilitas ini mencakup kabel transmisi dari area waduk menuju gardu induk PLN.
Ia menjelaskan sebagian besar lahan sudah aman, baik yang dimiliki PLN maupun lahan warga yang telah dibebaskan. Kendala tersisa berada pada sekitar 4,4 kilometer kawasan milik Kementerian Kehutanan.
"Untuk memakai special facilities tersebut, kami wajib dapat izin PPKH," ujar Tim.
Mendengar penjelasan itu, Purbaya langsung meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan terkait lambatnya proses izin.
Perwakilan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menjelaskan permohonan PPKH sebenarnya belum bisa diproses karena masih ada syarat yang belum lengkap.
"Salah satu syarat yang belum dilengkapi, yaitu rekomendasi Gubernur Jawa Barat," katanya.
Purbaya kemudian meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman yang hadir dalam rapat.
Herman mengatakan rekomendasi gubernur sebenarnya sudah siap diterbitkan beserta verifikasi teknisnya, tetapi ada dua catatan yang harus dipenuhi PLN dan ACWA.
Catatan pertama berkaitan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas 1.081 hektare di Jawa Barat. Saat ini realisasinya baru mencapai 159 hektare atau sekitar 14,7 persen.
"Rekomendasi dikeluarkan oleh Pak Gubernur, tapi PLN juga berkomitmen untuk secepatnya memenuhi kekurangan (penyediaan lahan pengganti)," ujar Herman.
Catatan kedua, Pemprov Jawa Barat meminta ACWA agar pembangunan fasilitas proyek tidak menebang pohon secara masif demi menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang hadir dalam rapat memastikan kewajiban lahan pengganti sedang diproses dan pendanaan sudah tersedia.
Ia mengatakan PLN telah menyiapkan 66 hektare lahan beserta penghijauan untuk mendukung kelancaran proyek.
Menurut Darmawan, PLN juga siap menandatangani komitmen pemenuhan kewajiban tersebut langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat.
Sekda Jabar Herman meminta agar komitmen pemenuhan lahan pengganti ditargetkan rampung pada 2027. Purbaya menilai usulan tersebut masuk akal.
"Nanti anda akan ketemu Gubernur Jawa Barat dalam waktu tidak terlalu lama untuk tanda tangan semacam komitmen sampai dengan waktu 2027, 1.081 tetap terpenuhi," kata Purbaya kepada Darmawan.
Sementara itu, Tim Anderson memastikan pihak ACWA telah mencatat seluruh catatan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Herman pun memastikan pada Senin mendatang Pemprov Jawa Barat akan menerbitkan rekomendasinya bersamaan dengan surat komitmen yang ditandatangani PLN.
(dhz/sfr) Add
as a preferred source on Google