Pemerintah Bakal Panggil Tiktok Shop Dkk soal Ongkir Ditanggung Seller
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bakal memanggil sejumlah platform e-commerce menyusul polemik biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang kini dibebankan kepada penjual (seller).
Kebijakan itu menuai keluhan pelaku usaha karena dinilai menambah beban biaya operasional di tengah persaingan penjualan online yang semakin ketat. Sebagian seller bahkan mulai memilih berjualan mandiri di luar marketplace.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pihaknya akan berdialog langsung dengan platform digital untuk mendalami persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," kata Temmy, Kamis (7/5), melansir detikfinance.
Lihat Juga : |
Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk memastikan hubungan kemitraan antara UMKM dan platform digital tetap berjalan adil dan berkelanjutan.
"Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM," ujarnya.
Temmy mengakui tren pelaku usaha yang mulai meninggalkan transaksi langsung di marketplace memang mulai terlihat. Sejumlah UMKM kini memanfaatkan media sosial hanya sebagai sarana promosi, sementara transaksi dilakukan langsung ke konsumen tanpa melalui platform e-commerce.
"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce," katanya.
Ia menilai pola tersebut menunjukkan pelaku usaha mulai menerapkan strategi omnichannel untuk menekan biaya sekaligus memperluas pasar.
"Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak awal Mei 2026.
TikTok Shop misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam pengumuman resminya, biaya tersebut mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, penanganan pengiriman, hingga distribusi akhir ke pembeli.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis TikTok Shop dalam pengumuman kepada seller.
Besaran biaya berbeda tergantung berat barang dan wilayah pengiriman. Untuk wilayah Jakarta misalnya, pengiriman standar dipatok mulai Rp690 per kilogram hingga Rp4.350 per 5 kilogram. Sementara layanan instan dan sameday dikenakan Rp2.020 untuk seluruh jarak.
Selain TikTok Shop, Shopee juga mulai menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.
Untuk produk ukuran biasa, biaya layanan dikenakan sekitar 1 persen hingga 8 persen tergantung kategori produk, dengan batas maksimal Rp40 ribu per produk. Sementara produk ukuran khusus dikenakan biaya sekitar 2,5 persen hingga 9,5 persen dengan batas maksimal Rp60 ribu per produk.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya turut menyoroti kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan meminta platform digital tidak merugikan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal.
(del/pta) Add
as a preferred source on Google
