LPS Cabut Izin Usaha 7 BPR dan BPRS per April 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan terdapat tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya hingga 30 April 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK," kata Anggito dalam konferensi pers Hasil Rapat Berskala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
Dari total tersebut, tiga bank di antaranya masuk kategori bank yang dilikuidasi atau dilakukan resolusi pada tahun ini.
Lihat Juga : |
"Sementara itu ada 3 di antara bank yang dilikuidasi atau resolusi di tahun ini," ujarnya.
Anggito menjelaskan total simpanan layak bayar dari ketujuh BPR/BPRS tersebut mencapai Rp1,53 triliun. Adapun nilai simpanan yang telah dilakukan penanganan klaim mencapai Rp304,8 miliar.
Walaupun ada sejumlah BPR yang dicabut izin usahanya, Anggito menilai kondisi tersebut masih dalam kategori normal.
Ia mengatakan jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun ini tidak menunjukkan peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
"Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," ujar Anggito.
(dhz/ins)