Daftar BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen hingga Akhir Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pekerja rentan yang ingin mendaftar sebagai peserta mandiri mendapat diskon 50 persen hingga akhir tahun.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pekerja rentan yang ingin mendaftar sebagai peserta mandiri mendapat diskon 50 persen hingga akhir tahun. (Foto: CNN Indonesia/ Lidya Sembiring)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta masih bisa mendapatkan diskon 50 persen hingga akhir tahun ini.

Pendaftaran diskon 50 persen ini berlaku bagi kepesertaan mandiri dari pekerja rentan. Pekerja rentan adalah mereka yang penghasilannya tidak tetap, pekerjaannya tidak stabil, serta minim perlindungan sosial. Biasanya mereka bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojol, kurir, pedagang kecil, petani, nelayan hingga pekerja lepas (freelancer) tertentu.

"Pekerja rentan itu pekerja informal yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi, dia nggak punya kemampuan untuk melindungi dirinya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Saiful dalam acara Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskon setengah harga ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).


"Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan, pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan akhir tahun ini," imbuhnya.

Menurut Saiful, aturan ini dibuat untuk mendorong kepesertaan masyarakat terutama dari sektor informal agar semakin terlindungi. Sasaran utama adalah pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online (ojol).

Selain itu, PP ini ditekankan untuk mempertegas komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial yang terjangkau.

"Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness, meningkatkan untuk mendaftarkan dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepersertaannya," jelasnya.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan memang tengah gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong kepesertaan pekerja informal untuk menjadi peserta, khususnya pekerja rentan. Upaya yang ditempuh di antaranya dengan menjangkau pelaku UMKM di daerah agar mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial ini.

Sejak 2007, BPJS Ketenagakerjaan pun rutin memberikan penghargaan bagi pelaku UMKM yang ikut mendukung program pemerintah ini melalui 'Anugerahkan Paritrana Award' yang mengusung tema 'Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera'.

Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 15 kepala daerah, badan usaha dan UKM atas komitmen dan inovasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

Saiful menyebutkan perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai langkah konkrit, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi.

"Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional," pungkas Saiful.

[Gambas:Youtube]

(ldy/pta) Add as a preferred
source on Google