Royalti Tambang Diusulkan Naik 2026, Ini Rinciannya

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2026 11:12 WIB
Usulan tertuang dalam materi Konsutlasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. (FOTO:CNNIndonesia/Ahmad Subaidi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas dan perak ada Jumat (8/5).

Sebelumnya, kabar terkait rencana Kementerian ESDM untuk menaikkan royalti mineral sudah santer, disertai penetapan harga mineral acuan (HMA) khusus komoditas ekspor nikel.

Hal itu tertuang dalam materi Konsutlasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.

Berdasarkan usulan ESDM per Jumat (8/5), timah menjadi komoditas dengan usulan lonjakan tarif royalti tertinggi dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen hingga 20 persen. Itu bergantung pada level HMA timah global.

Pada tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, lalu 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton.

Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu-US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 juga terjadi saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton.

Adapun level kenaikan tertinggi 20 persen terjadi ketika HMA menembus US$50 ribu per ton.

Tak hanya komoditas timah, kenaikan royalti tambang juga terjadi pada komoditas emas yang diusulkan naik antara 14 persen hingga 20 persen, dari sebelumnya di kisaran 7 persen hingga 16 persen.

Untuk perak, usulan tarif royalti berubah dari sebelumnya flat atau tetap di level 5 persen, diusulkan penyesuaian tarif dari 5 persen hingga 8 persen.

Sedangkan konsentrat tembaga, tarif royalti diusulkan naik dari rentang 7 persen hingga 10 persen menjadi 9 persen hingga 13 persen. 

Adapun untuk katoda tembaga, usulan tarif royalti naik dari 4 persen hingga 7 persen menjadi 7 persen hingga 10 persen. 

Sedangkan untuk tarif royalti nikel diusulkan penurunan interval HMA yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif, dari sebelumnya US$ 18 ribu per ton, menjadi US$16 ribu per ton. Begitu juga untuk HMA nikel US$31 ribu per ton menjadi US$26 ribu.

Dalam usulan baru, tarif 14 persen berlaku ketika HMA nikel di bawah US$16 ribu per ton. Tarif meningkat menjadi 15 persen untuk rentang US$16 ribu-US$18 ribu per ton.

Sedangkan 16 persen pada US$18 ribu-US$20 ribu per ton, 17 persen pada HMA US$20 ribu-US$22 ribu per ton, diikuti tarif royalti 18 persen pada HMA nikel US$22 ribu-US$26 ribu per ton, dan 19 persen ketika harga melampaui US$26 ribu per ton.

Lihat Juga :

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana tersebut akan dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Nanti Kementerian ESDM juga akan membuat kebijakan yang akan menaikkan PNBP kita dari SDA. Misalnya royalti beberapa perusahaan akan dinaikkan, batu bara akan dinaikkan katanya," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/4/) dikutip dari CNBCIndonesia.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui.

"Untuk nikel juga akan dikenakan HMA, sehingga mereka membayar lebih banyak lagi ke kita," tambanya.

Bendahara keuangan menambahkan kalau royalti mineral dan penetapan HMA nikel menjadi salah satu exercise untuk memastikan penambahan pemasukan negara, sehingga defisit bisa lebih terkendali.

"Jadi saya agak tenang sedikit karena ada janji dari ketuanya pak ketua, dan itu clear sudah diputuskan di depan presiden hingga techicality-nya didetailkan," jelas Purbaya Senin (6/4).

(ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK