Bahlil Sebut Bakal Tunda Rencana Kenaikan Royalti Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti minerba melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.
Menurut Bahlil, rencana kenaikan tarif tersebut memang masih dalam pembahasan dan belum diterapkan. Namun, karena resposn pasar tidak baik, maka akan dipertimbangkan kembali.
"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," katanya ditemui di Kantornya, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menekankan akan menunda rencana kenaikan tarif royalti tersebut dan akan kembali menyusun formulasi yang sama-sama menguntungkan baik bagi negara maupun dunia usaha.
"Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas dan perak ada Jumat (8/5).
Timah menjadi komoditas dengan usulan kenaikan tarif royalti signifikan dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen hingga 20 persen. Itu bergantung pada level HMA timah global.
Pada tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, lalu 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton.
Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu-US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 juga terjadi saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton.
as a preferred source on Google