Purbaya Tegaskan Tak Bakal Ada Tax Amnesty: Kecuali Perintah Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5).
Purbaya mengatakan keputusan tersebut diambil demi melindungi pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari potensi persoalan hukum akibat adanya celah transaksional dalam pelaksanaan tax amnesty.
Menurutnya, program pengampunan pajak kerap menyisakan area abu-abu dalam proses pemeriksaan pajak.
"Kan selalu enggak black and white, ada grey area, setelah selesai bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak, jadi saya melindungi teman-teman di pajak," katanya.
Ia pun meminta jajaran otoritas pajak fokus menjalankan sistem yang sudah ada dengan disiplin serta menjaga integritas.
"Kita ke depan enggak akan menjalankan tax amnesty kecuali diperintah bapak presiden, supaya anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan aja yang ada sekarang dengan disiplin dan menjaga integritas terus," lanjutnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah dua kali menggelar program tax amnesty. Program pertama berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 dengan total penerimaan mencapai Rp130 triliun.
Sementara tax amnesty jilid II yang dikemas dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar pada Januari hingga Juni 2022 dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp61 triliun.
Purbaya menilai penerimaan besar dari tax amnesty tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap aparat pajak.
"Enggak ada gunanya kita dapat setahun Rp100 triliun kan yang pertama dapatnya, habis itu semuanya resah, karena pasti ada grey area di situ. Ini kan beberapa teman-teman ada dipanggil Kejaksaan kan," pungkasnya.