Purbaya Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Ditunda: Bahlil Telepon Saya

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2026 14:45 WIB
Menkeu Purbaya sempat ditelepon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penundaan penerapan tarif baru royalti komoditas tambang. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat ditelepon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai pemerintah memutuskan menunda penerapan tarif baru royalti komoditas tambang.

Purbaya mengaku mengetahui perubahan kebijakan tersebut tidak lama setelah dirinya menyampaikan kepada publik bahwa kenaikan royalti batu bara dan nikel akan mulai berlaku pada Juni 2026 bersamaan dengan penerapan bea keluar.

"Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5).

Ia mengatakan Bahlil langsung menghubunginya terkait keputusan penundaan tersebut dan dirinya memilih mengikuti keputusan Kementerian ESDM.

"Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin," ujarnya.

Purbaya menegaskan belum ada kepastian sampai kapan penundaan kenaikan tarif royalti komoditas mineral itu berlangsung.

Meski begitu, ia memastikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan lain yang dapat mendongkrak penerimaan negara sebagai pengganti potensi tambahan dari kenaikan royalti.

"Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," ujarnya.

Bahlil sebelumnya menyatakan pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti minerba melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan pasar.

Menurutnya, materi yang sebelumnya disosialisasikan masih sebatas tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5).

Ia menegaskan pemerintah akan menyusun kembali formulasi tarif royalti yang dinilai dapat menguntungkan negara sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertambangan.

"Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas, dan perak pada Jumat (8/5).

Dalam usulan tersebut, komoditas timah menjadi salah satu yang mengalami kenaikan tarif royalti paling signifikan, dari sebelumnya sebesar 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen sampai 20 persen, bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) global.

Berdasarkan skema usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton.

Tarif kemudian meningkat menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu hingga US$30 ribu per ton dan naik menjadi 10 persen untuk HMA US$30 ribu hingga US$35 ribu per ton.

Selanjutnya, tarif royalti meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu hingga US$40 ribu per ton dan 15 persen pada HMA US$40 ribu hingga US$45 ribu per ton. Tarif juga diusulkan naik menjadi 17,5 persen ketika harga timah berada di kisaran US$45 ribu hingga US$50 ribu per ton.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK