Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Kini Bisa Naik 50 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2026 10:40 WIB
Kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas menyusul lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir.
Kementerian Perhubungan membuka ruang kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas menyusul lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan membuka ruang kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas menyusul lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah kenaikan harga bahan bakar penerbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).

Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi itu, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan komponen fuel surcharge bukan tarif dasar tiket pesawat, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.

Karena itu, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) agar penumpang dapat melihat rincian biaya tiket secara transparan.

Lukman juga menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(del/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]