Kemenkeu soal Isu Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki: Hoaks

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 13:23 WIB
PPID Kemenkeu klarifikasi berita hoaks tentang Purbaya Yudhi Sadewa terkait mempersilakan investor asing angkat kaki jika tak setuju dengan kebijakan RI. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi klarifikasi terkait dengan berita yang beredar soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.

Dalam berita yang beredar, pernyataan Purbaya itu disebut sebagai respons atas surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia

PPID Kemenkeu melalui situs resmi mereka menyatakan berita tersebut merupakan hoaks.

Dalam situs resmi mereka, terlampir tangkapan layar dari akun TikTok @viralinbae yang ditempel cap hoaks berwarna merah dengan logo Kementerian Keuangan.

"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks," tulis PPID Kemenkeu dalam situs resminya yang dilihat pada Minggu (17/5).

PPID Kemenkeu pun meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran berita hoaks yang mengatasnamakan Purbaya.

"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya," tulis PPID Kemenkeu.

Dalam surat yang dilayangkan Kamar Dagang China ke Prabowo, mereka menyoroti perusahaan Negeri Tirai Bambu yang beroperasi di Indonesia menghadapi berbagai persoalan.

Persoalan itu seperti regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.

"Masalah-masalah itu telah mengganggu kegiatan usaha secara normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta memicu kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap iklim usaha dan prospek pengembangan mereka di Indonesia," tulis surat tersebut.

Ada enam hal yang disoroti oleh Kamar Dagang China. Pertama, terjadi kenaikan pajak dan pungutan yang signifikan.

Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, disebut naik berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin ketat bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.

Kedua, rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dinilai menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam.

Eksportir diwajibkan menempatkan 50 persen devisa hasil ekspor di bank-bank BUMN Indonesia minimal selama satu tahun, yang disebut dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Ketiga, kuota bijih nikel disebut dipangkas drastis. Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel disebut turun tajam, dengan pengurangan di tambang besar mencapai lebih dari 70 persen atau total sekitar 30 juta ton, sehingga mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja nirkarat.

Keempat, penegakan hukum kehutanan dinilai terlalu diperketat. Satuan Tugas Khusus Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut menjatuhkan denda rekor sebesar 180 juta dolar AS kepada perusahaan investasi asal China dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Kelima, sejumlah proyek besar disebut dihentikan. Otoritas disebut melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan dengan menuduh proyek PLTA besar yang dibangun dan dibiayai perusahaan China merusak kawasan hutan dan memperparah banjir, sehingga proyek diperintahkan berhenti dan dikenakan sanksi.

Keenam, pengawasan visa kerja disebut diperketat. Proses persetujuan visa kerja dinilai semakin rumit, dengan biaya lebih tinggi, persyaratan lebih ketat, serta pembatasan yang dianggap tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.

(dhz/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK