Pengusaha 'Curhat' ke Purbaya soal Kuota Budidaya Ikan di Danau Toba

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2026 21:03 WIB
PT Aqua Farm Nusantara melapor ke Satgas Debottlenecking yang dipimpin oleh Menkeu Purbaya terkait hambatan usaha budidaya ikan di Danau Toba, Sumatra Utara. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan budidaya dan pengolahan perikanan PT Aqua Farm Nusantara melapor ke Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi atau Satgas Debottlenecking terkait hambatan usaha budidaya ikan di Danau Toba, Sumatra Utara.

Aduan itu pun dibahas dalam sidang Satgas Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

PT Aquafarm Nusantara melaporkan ketidakselarasan kuota budidaya ikan di Danau Toba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi dan perizinan investasi yang sudah berjalan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa mereka merupakan salah satu pemain utama ikan tilapia (nila) premium dunia.

"Kita salah satu yang memiliki vertical integrated budidaya. Kalau di Asia Tenggara kita satu-satunya yang memiliki usaha terintegrasi dari proses pembenihan, dari proses pengembangan ukuran ikan sampai ukuran sesuai dengan pangsa pasar," ujarnya.

Masalah ini bermula pada 2017. Kala itu terbit Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan sebesar 10 ribu ton ikan per tahun.

Kemudian pada 2021, Perpres 60/2021 juga menetapkan daya dukung maksimum Danau Toba untuk produksi budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA) sebesar 10 ribu ton per tahun.

Padahal, berdasarkan sejumlah kajian sejak 2011 hingga 2022, daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan disebut berada di kisaran 9.998 ton hingga 101.933 ton per tahun.

Institut Pertanian Bogor pada 2021 bahkan memperkirakan daya dukung Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun.

Pada 2023, terbit lah SK Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/211/KPTS/2023 yang menetapkan daya dukung maksimum budidaya perikanan di Danau Toba sebesar 60 ribu ton ikan per tahun.

Namun, pada tahun yang sama muncul surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pemerintah Provinsi Sumatrra Utara menyesuaikan kembali kuota daya dukung Danau Toba menjadi 10 ribu ton per tahun sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

Jumlah kuota 10 ribu ton per tahun tersebut dinilai berpotensi mengganggu agenda hilirisasi perikanan nasional.

Ikan tilapia sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 komoditas prioritas hilirisasi dalam RPJMN 2025-2029.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, total keramba jaring apung di Danau Toba mencapai 13.101 unit dengan volume produksi 64.357 ton per tahun.

Sementara itu, PT Aquafarm Nusantara memiliki 430 KJA dengan volume produksi mencapai 26.595 ton per tahun atau jauh di atas kuota 10 ribu ton.

"KPK mengeluarkan surat lah ke Pemda bahwa harus merevisi aturannya lagi. Tapi kan kapasitas yang terpasang sudah lebih dari itu, jadi kalau dipaksa ke sana itu akan banyak dihentikan habis-habisan termasuk usaha rakyat di sana," ujar Purbaya usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Satgas Debottlenecking mengusulkan penerapan mekanisme transisi dengan mengakomodasi asas grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting termasuk PT Aquafarm Nusantara.

Dengan skema tersebut, perizinan dan operasional perusahaan tetap berjalan, sambil di sela-sela itu juga dilakukan proses kajian guna memastikan kapasitas budidaya yang pas dan tidak merusak kualitas lingkungan Danau Toba.

Satgas Debottlenecking juga mengusulkan pemberlakuan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/211/KPTS/2023 yang menetapkan daya dukung Danau Toba sebesar 60 ribu ton per tahun dan status danau menjadi mesotrofik.

Selain itu, Perpres 60/2021 juga diusulkan agar direvisi.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diminta mengoordinasikan evaluasi dan peninjauan ulang Perpres tersebut dengan membentuk tim yang melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.

Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kajian komprehensif yang mencakup aspek lingkungan, sosial ekonomi, ekspor, hingga kepastian ekosistem usaha.

"Saya bilang tadi ya udah jalan saja nanti sementara yang ada masih bisa berproduksi karena ada grandfather clause dari undang-undang penanaman modal yang biasa dipakai. Sampai studinya selesai, saya pikir itu enggak lama, itu dia bilang tadi tiga bulan selesai," ujar Purbaya.

Ia mengatakan biaya kajian akan didanai dari dana riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui LPDP.

"Biayanya akan dibiayai oleh biaya riset BRIN dengan uang dari LPDP, jadi itu sudah clear. Dia minta Rp200 juta tadi. Disetujui. Dirut LPDP-nya yang bilang ada dana," ujar Purbaya.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK