Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit - Batu Bara Hanya Dilakukan oleh BUMN
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis RI melalui BUMN yang ditunjuk. Komoditas itu antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat menyampaikan "Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027" dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yg ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," sambungnya.
Prabowo mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.
Pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Kabar pembentukan badan ekspor ini sebelumnya sudah beredar di kalangan pelaku pasar sejak awal pekan ini.
Pemerintah disebut akan membentuk badan baru yang mengurus ekspor sejumlah komoditas pilihan, termasuk batu bara, CPO, dan mineral.
Dalam skema yang diusulkan, eksportir kemungkinan diwajibkan menjual produknya kepada badan baru tersebut, yang kemudian akan menangani ekspor secara langsung.
(sfr/sfr) Add
as a preferred source on Google