Ekspor Sawit-Batu Bara Diambil Alih BUMN, Begini Tahapan Transisinya
Presiden Prabowo Subianto menunjuk BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia mulai 1 September 2026.
Komoditas awal yang akan ikut dalam kebijakan ini adalah kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (ferro alloys).
Hal ini diumumkan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ungkap Prabowo dalam pidatonya.
Lalu bagaimana tahapan transisinya?
Berdasarkan slide paparan Prabowo, ada dua tahapan sebelum akhirnya BUMN menjadi eksportir tunggal komoditas strategis.
Tahap I adalah masa transisi pengalihan ekspor yang akan dimulai pada 1 Juni-31 Agustus 2026, dan Tahap II adalah implementasi penuh yang akan dimulai 1 September 2026.
Tahap I
Tahap I adalah masa transisi proses pengurusan ekspor. Dalam hal ini perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN. Lalu, BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri.
Dalam proses pengurusan ekspor di masa transisi, akan dilakukan bersama oleh perusahaan dan BUMN.
Tahap pre clearance dilakukan oleh perusahaan yakni eksportir harus memenuhi legalitas, perizinan seperti NPWP dan NIB, serta pemenuhan larangan terbatas (lartas).
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak jual beli dengan memasukkan rincian barang harga dan jumlahnya. Lalu, menentukan skema pembayaran yang disepakati, apakah menggunakan transfer atau L/C, TT.
Selanjutnya, mempersiapkan barang melalui packing, pembuatan rincian isi hingga memesan ruang kargo kapal.
Lihat Juga : |
Kedua, clearance dilakukan oleh BUMN. Proses ini mencakup pengurusan dokumen ekspor elektronik ke Sistem Bea Cukai, membayar Bea Keluar dan penerbitan izin.
Setelah itu, proses pengangkatan barang dari gudang ke pelabuhan hingga penerbitan Bill of Lading (B/L) oleh agen pelayaran.
Ketiga, post clearance dilakukan oleh perusahaan. Ini adalah tahapan akhir yakni melakukan pembayaran. Dalam hal ini, eksportir mengirimkan dokumen pengiriman barang (B/L), invoice, packing hingga COO melalui bank.
Tahap II
Tahap II adalah implementasi penuh kebijakan mulai 1 September 2026. Dalam hal ini, proses ekspor dilakukan sepenuhnya oleh BUMN baik dalam tahapan pre clearance, clearance, dan post clearance.
Artinya, transaksi dan kontrak hingga tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor semuanya dilakukan oleh BUMN.
(ldy/sfr) Add
as a preferred source on Google