Alasan Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,25 Persen
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 19-20 Mei 2026.
Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
"Kebijakan ini sebagai langkah lanjutan memperkuat stabilitas rupiah dari dampak gejolak Timur Tengah," ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan keputusan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027.
Menurut Perry, kebijakan tersebut sejalan dengan fokus kebijakan moneter BI yang diarahkan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.
"Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas atau pro-stability untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global," katanya.
Di sisi lain, BI tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan pro-growth. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit sektor riil," ujar Perry.
BI sebelumnya mengungkapkan perang di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz telah memicu lonjakan harga minyak dunia, mengganggu rantai pasok global, serta mendorong arus modal keluar dari negara berkembang menuju aset safe haven.
Nilai tukar rupiah per 19 Mei 2026 tercatat sebesar Rp17.700 per dolar AS atau melemah 2,2 persen dibandingkan posisi akhir April 2026.
(lau/ins)