Danantara Garansi BUMN Ekspor Jual Sawit-Batu Bara Sesuai Harga Pasar

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026 09:43 WIB
Danantara menjamin DSI sebagai BUMN baru pengelola ekspor tunggal komoditas akan menjual produk sesuai harga pasar internasional. (FOTO:ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Danantara Indonesia menjamin PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN baru pengelola ekspor tunggal komoditas akan menjual produk sesuai harga pasar internasional.

"Harganya akan sebagus harga di pasar," kata Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas dalam konferensi pers di kantor Wisma Danantara, Indonesia, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan harga komoditas seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO) sudah memiliki acuan internasional.

"Harga komoditas-komoditas saat ini apalagi batubara, sawit itu sudah ada bursanya secara internasional. Harga CPO sudah ada, harga minyak mentah sudah ada," ujarnya.

DSI baru akan melakukan transaksi mulai 1 September nanti. Mereka akan menjadi pembeli langsung komoditas dari produsen dalam negeri.

Dalam skema tersebut, DSI akan membeli komoditas seperti sawit dan batu bara, lalu menjualnya langsung ke pasar internasional, sehingga devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia.

"PT DSI ini jadi buyer. Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batu bara ataupun yang lain, itu dibeli oleh PT DSI. Lalu DSI melakukan penjualan, yang beli kan di luar negeri kan, uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia udah beli putus sama penjualnya," ujar Rohan.

Ia menegaskan tujuan utama pembentukan DSI adalah memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Ketika berpidato di Rapat Paripurna DPR pada Rabu pagi tadi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis. Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya.

PT DSI menjadi BUMN khusus tersebut. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).

PT DSI tidak akan langsung menjadi eksportir tunggal. Ada dua tahap yang akan dilalui.

Tahap I adalah masa transisi pengalihan ekspor yang akan dimulai pada 1 Juni-31 Agustus 2026, dan Tahap II adalah implementasi penuh yang akan dimulai 1 September 2026.

Tahap I

Tahap I adalah masa transisi proses pengurusan ekspor, dalam hal ini perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN. Selanjutnya, BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri.

Dalam proses pengurusan ekspor di masa transisi, akan dilakukan bersama perusahaan dan BUMN.

Tahap awal adalah pre-clearance dilakukan oleh perusahaan, yakni eksportir harus memenuhi legalitas perizinan seperti NPWP dan NIB, serta pemenuhan larangan terbatas (lartas).

Berikutnya dilanjutkan dengan pembuatan kontrak jual beli, dengan memasukkan rincian barang harga dan jumlahnya. Lalu, menentukan skema pembayaran yang disepakati, apakah menggunakan transfer atau letter of credit (L/C), telegraphic transper (TT).

Selanjutnya, mempersiapkan barang melalui packing, pembuatan rincian isi, hingga memesan ruang kargo kapal.

Kedua, tahap clearance dilakukan oleh BUMN. Proses ini mencakup pengurusan dokumen ekspor elektronik ke Sistem Bea Cukai, kemudian membayar Bea Keluar dan penerbitan izin.

Setelah itu, proses pengangkatan barang dari gudang ke pelabuhan hingga penerbitan bill of landing (B/L) oleh agen pelayaran.

Ketiga, post clearance dilakukan oleh perusahaan. Ini adalah tahapan akhir yakni melakukan pembayaran. Dalam hal ini, eksportir mengirimkan dokumen pengiriman barang (B/L), invoice, packing hingga certificate of origin (COO) melalui bank.

Tahap II

Tahap II adalah implementasi penuh kebijakan mulai 1 September 2026. Dalam hal ini, proses ekspor dilakukan sepenuhnya oleh BUMN baik dalam tahapan pre-clearance, clearance, dan post clearance.

Pada kondisi tersebut, transaksi dan kontrak hingga tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor semuanya dilakukan oleh BUMN.

(dhz/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK