Skema Bagi Hasil Gojek: Ojol 92 Persen, Potongan Aplikator 8 Persen
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau Gojek bakal mengubah skema bagi hasil dengan mitra pengemudi (driver) ojek online (ojol).
Dalam skema bagi hasil baru itu, driver ojol mengantongi 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan potongan aplikator 8 persen.
Perubahan skema bagi hasil driver ojol dan aplikator ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu.
"Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/5).
Hans menegaskan Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online. Namun, kebijakan perubahan skema bagi hasil ojol dan aplikator ini akan menekan pendapatan perusahaan.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan," ujar Hans.
"Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menargetkan potongan 8 persen oleh operator terhadap para pengemudi ojek online (ojol) bisa berlaku pada Juni 2026.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5) lalu.
(pta)