Mengenal BUMN Baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN baru yang dibentuk khusus mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Pembentukan PT DSI usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis. Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).
Lihat Juga : |
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menjelaskan PT DSI memiliki sejumlah peran di antaranya memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan serta memastikan transaksi yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar.
Lalu, PT DSI juga mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor.
"Kita akan menjalankan ini protap secara baik dan terbuka dan semoga dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi," kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan PT DSI merupakan BUMN, anak usaha Danantara. PT DSI merupakan BUMN karena ada 1 persen sahamnya milik Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Jadi dia akan berstatus resmi BUMN dan dia akan menjadi pihak yang di tengah antara proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas," ujar Rohan.
Pada awal-awal ini, Rohan mengatakan fungsi PT DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2026.
Selama kurang lebih enam bulan, PT DSI akan menjadi fungsi penilai dan perantara di antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
PT DSI akan lebih fokus melihat apakah ini transaksi sudah normal dengan harga yang sudah mencerminkan harga pasar atau belum.
"Di sini fungsi PT DSI tidak ada di pihak penjual, tidak ada di pihak pembeli, dia adanya di pihak pemerintah. Dia menjaga traffic penjual dan pembeli, tidak terjadi under invoicing, under pricing, under invoicing," ujar Rohan.
Kemudian di tahap kedua PT DSI akan menjadi perusahaan trader. Mereka akan langsung melakukan pembelian, bukan memeriksa atau melihat dokumen dan sebagainya untuk ekspor.
PT DSI akan menjual barang-barang ekspor ini ke pasar internasional.
"PT DSI ini jadi buyer. Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batu bara ataupun yang lain, itu dibeli. (Lalu) PT DSI akan menjual ke market bebas, ke luar negeri, dan akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang tertentu, mata uang asing, tergantung negara mana yang jual beli," ujar Rohan.
"Kemudian dana itu akan kembali ke Indonesia secara full untuk hasil penjualannya," jelasnya.
(dhz/pta)