Purbaya Jawab Dugaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima Suap Rp2,9 M
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal dugaan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar (asumsi kurs Rp13.801) dari Bos Blueray Cargo John Field.
Dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor kemarin (20/5), jaksa menyebut Djaka diduga ikut menerima suap.
Menanggapi terseratnya nama Djaka, Purbaya memastikan masih berkomunikasi dengan Djaka setiap hari. Meskipun demikian, ia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi," kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).
Lihat Juga : |
Namun, Purbaya enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang ia ketahui soal dugaan penerimaan suap itu.
"Ada lah. Semangat teman-teman," pungkasnya.
Dalam sidang pemeriksaan kemarin, Orlando awalnya menyebut pada Agustus 2025, Bos Blueray Cargo John Field dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3. Namun, ia mengklaim tidak tahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode 1 tersebut.
Ia hanya mengaku mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," kata Orlando.
Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU.
Jaksa membenarkan apabila kode '2' dan '3' yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 213 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," ujar jaksa.
Kode amplop suap '1' itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Sebelumnya John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(del/pta) Add
as a preferred source on Google
