Incar Eksportir Nakal, Danantara Siap Evaluasi Kontrak Jangka Panjang

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 05:45 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani tiba di istana
Danantara Indonesia membuka peluang mengevaluasi kontrak jangka panjang eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) apabila ditemukan indikasi praktik kecurangan. (FOTO:CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia membuka peluang mengevaluasi kontrak jangka panjang eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) apabila ditemukan indikasi praktik under invoicing atau penjualan di bawah harga pasar dunia.

Hal itu disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani di tengah persiapan implementasi kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN khusus ekspor yang dibentuk pemerintah.

"Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," kata Rosan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Rosan menegaskan pemerintah tetap akan menghormati kontrak-kontrak yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli luar negeri.

"Pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," ujarnya.

Menurut Rosan, evaluasi dimungkinkan karena dalam banyak kontrak jangka panjang, harga final biasanya tak langsung ditetapkan di awal perjanjian. Penentuan harga baru dilakukan saat pengiriman atau kontrak mulai berjalan.

[Gambas:Youtube]

Karena itu, pemerintah akan mencermati apakah harga transaksi yang digunakan masih sesuai dengan indeks harga pasar dunia atau justru berada di bawah harga wajar.

"Tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," kata Rosan.

Ia menegaskan evaluasi tersebut bukan berarti pemerintah akan serta-merta membatalkan kontrak yang sudah ada.

Dalam kesempatan sama, CIO Danantara Pandu Sjahrir juga memastikan pemerintah tidak ingin mengganggu kontrak-kontrak yang saat ini masih berjalan.

"Kontrak eksisting pasti kan tetap ada, akan jalan, sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang eksisting," kata Pandu.

Menurut dia, pemerintah saat ini masih menyerap masukan dari pelaku industri dan asosiasi sebelum implementasi penuh aturan ekspor SDA dilakukan.

Pandu mengatakan pemerintah juga akan bertemu asosiasi dan pelaku usaha dalam beberapa hari ke depan untuk membahas masa transisi kebijakan tersebut.

"Nanti kita akan, semuanya nih, kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain the next two days," katanya.

Ia pun menilai pembahasan terkait evaluasi harga kontrak masih menjadi isu sekunder dibanding menjaga keberlangsungan kontrak yang sudah ada.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Komoditas tahap awal meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloys.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dan akan dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik transfer pricing dan under invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor masuk penuh ke dalam negeri.

Dalam tahap awal mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai pengawas dan perantara transaksi ekspor. Selanjutnya mulai 1 September 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis akan dilakukan penuh melalui BUMN tersebut.

[Gambas:Youtube]

(del/ldy) Add as a preferred
source on Google