Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 19:09 WIB
Purbaya ungkap nasib Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akan dilihat pekan depan usai namanya terseret dugaan suap impor Blueray Cargo senilai Rp2,9 miliar. (FOTO:CNN Indonesia/Dela Naufalia Fitriyani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan nasib Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akan dilihat pekan depan usai namanya terseret dugaan penerimaan uang dalam kasus suap impor Blueray Cargo.

"Ya kita lihat minggu depan ya," ujar Purbaya saat ditanya kemungkinan pencopotan Djaka di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai disinggung munculnya nama Djaka dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Purbaya juga menegaskan pemerintah akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nasib Djaka di tengah proses hukum yang berjalan.

"Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden (terkait pencopotan Djaka)," katanya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyatakan pencopotan dapat dilakukan apabila dugaan penerimaan uang tersebut terbukti dalam proses hukum.

"Kalau orang nuduh bisa aja, tapi kalau terbukti ya sudah," ujar Purbaya.

Ia mengatakan dirinya tidak ingin ikut campur terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat aja seperti apa hasilnya kan," ucapnya.

Nama Djaka sebelumnya muncul dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan itu, jaksa mengungkap adanya pembagian amplop berkode angka yang diduga berkaitan dengan aliran uang suap dari Bos Blueray Cargo, John Field.

Jaksa menyebut kode "1" merujuk kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Nilai uang yang diduga diterima Djaka disebut mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar.

Kasus tersebut bermula dari dugaan suap yang diberikan John Field bersama sejumlah pihak dari Blueray Cargo kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mendakwa total suap dan pemberian fasilitas mencapai Rp61 miliar serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Uang itu diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.

Selain Djaka, sejumlah pejabat Bea Cukai lain turut disebut dalam perkara tersebut, di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Jaksa menyebut klaster perkara yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diproses dalam berkas terpisah.

(del/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK