Puteri Komarudin Ingatkan Lindungi Konsumen di Aturan OJK Soal Karbon
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengusulkan untuk memperkuat aspek pelindungan konsumen terkait Peraturan OJK berkaitan dengan karbon.
Hal itu disampaikan Putri saat Rapat Kerja Komisi XI bersama dengan OJK pada Kamis (21/5).
"Kita melihat POJK sebelumnya belum ada secara eksplisit mengatur terkait pelindungan konsumen. Kita berharap, penguatannya tidak hanya dari sisi infrastruktur dan perdagangan. Tetapi juga harus mencakup pelindungan terhadap pengguna jasa maupun pelaku pasar karbon itu sendiri," kata Putri dalam rilisnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan akan menambahkan secara khusus substansi mengenai pelindungan konsumen dalam perubahan POJK ini.
"Karena terkait produk-produk ini, ada tiga hal, yaitu greenwashing, namanya. Kemudian, social washing dan impact washing. Jadi, ada mereka yang mengatakan produk ini green, tapi sebenarnya enggak. Maka dari itu, terima kasih. Kami akan memasukkan hal ini di dalam POJK hasil revisi ini," ujar Friderica.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, mengakui bahwa saat ini substansi mengenai pelindungan konsumen masih belum termuat secara eksplisit dalam pengaturan Bursa Karbon.
(asa)