Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2026 17:00 WIB
Kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk saat libur nasional kerap menjadi pertanyaan. (FOTO:CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk saat libur nasional kerap menjadi pertanyaan.

Lantas, apakah pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib menerima upah lembur?

Jawabannya, iya. Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat libur nasional sudah seharusnya dihitung sebagai lembur, serta dibayar dengan upah uang. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut bisa dipertimbangkan, asal ada kesepakatan.

"Dalam libur nasional itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur, upah lembur namanya, tetapi kalau ada kesepakatan bersama dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan," katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Ketentuan pembayaran upah lembur tersebut diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Adapun cara menghitung upah per jam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Sementara itu, Pasal 31 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran upah kerja lembur pada hari kerja.

Untuk jam lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam. Sedangkan untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar dua kali upah per jam.

Aturan lebih lanjut pun mengatur besaran upah lembur jika pekerja masuk saat hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja dan 40 jam per minggu, upah lembur dihitung:

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:

Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungannya adalah:

(dhz/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK