Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
Kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk saat libur nasional kerap menjadi pertanyaan.
Lantas, apakah pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib menerima upah lembur?
Jawabannya, iya. Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat libur nasional sudah seharusnya dihitung sebagai lembur, serta dibayar dengan upah uang. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut bisa dipertimbangkan, asal ada kesepakatan.
"Dalam libur nasional itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur, upah lembur namanya, tetapi kalau ada kesepakatan bersama dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan," katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Ketentuan pembayaran upah lembur tersebut diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Adapun cara menghitung upah per jam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Sementara itu, Pasal 31 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran upah kerja lembur pada hari kerja.
Untuk jam lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam. Sedangkan untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar dua kali upah per jam.
Aturan lebih lanjut pun mengatur besaran upah lembur jika pekerja masuk saat hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja dan 40 jam per minggu, upah lembur dihitung:
- Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:
- Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejam
- Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam
- Jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.
Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungannya adalah:
- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam ke-10, ke-11, dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam.