Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening Buntut Nunggak Pajak Rp330 M
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir 84 rekening para penunggak pajak.
Pemblokiran rekening dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026.
Kanwil DJP Banten mengatakan pemblokiran rekening dilakukan dalam rangka menagih tunggakan pajak dengan total nilai Rp330.664.197.474.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," kata Kanwil DJP Banten melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, Rabu (27/5).
Kanwil DJP Banten menjelaskan pemblokiran 84 rekening penunggak pajak ini sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara profesional, terukur dan efektif.
Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," imbuh Kanwil DJP Banten.
(pta) Add
as a preferred source on Google