Purbaya Beber Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA yang Berlaku Besok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada Senin (1/6).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus," ujar Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menjelaskan beleid tersebut mewajibkan eksportir sektor SDA merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE ke dalam negeri.
Menurutnya, tingkat kepatuhan yang diwajibkan dalam aturan baru itu mencapai 100 persen.
Selain itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan minimal 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya," kata Purbaya.
Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah.
Purbaya menegaskan konversi dana tersebut hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
"Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Ia mengatakan eksportir akan diberikan masa transisi hingga awal 2027 untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut.
Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun kepastian berusaha.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
"Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


