Pengusaha Beri 6 Catatan soal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara via DSI
Daftar Isi
Para pengusaha di Tanah Air memberikan enam catatan penting terkait kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis menjadi satu pintu lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Rencananya, aturan eksportir tunggal SDA strategis ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2027. Pada tahap awal, SDA strategis itu meliputi sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Catatan bersama ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah," tulis para pengusaha dalam keterangan resmi, Senin (1/6).
Lihat Juga : |
Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis. Berikut 6 masukan pengusaha buat pemerintah:
1. Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor
Para pengusaha berharap pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor.
Komoditas batu bara, nikel, dan ferro-nickel/ferro-alloy, juga kelapa sawit, memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan DSI.
Lihat Juga : |
2. Kepastian hukum dan mekanisme bisnis
Diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.
"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," kata para pengusaha.
3. Tata kelola DSI yang transparan dan efisien
Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
4. Platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data
Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
Pengusaha menyatakan platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.
5. Pembentukan forum teknis sektoral
Para pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha.
Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
6. Sosialisasi ke pembeli/importir
Sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh pemerintah maupun DSI. Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.
Pada intinya, APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan tekad untuk mendukung Pemerintah melalui masukan teknis yang konstruktif, sosialisasi kebijakan kepada seluruh anggota, serta pengawalan masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.
"Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional," pungkas pengusaha.
(ldy/pta) Add
as a preferred source on Google
