Fakta-fakta Indomaret Tutup saat Libur Nasional

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2026 18:11 WIB
Indomaret tengah ramai diperbincangkan publik karena beredar informasi di sosial media soal gerai yang kompak tutup saat libur nasional. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Belakangan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) tengah ramai diperbincangkan publik karena beredar informasi di sosial media soal gerai yang kompak tutup saat libur nasional, tepatnya pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Penutupan gerai disebut terjadi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pekerja dan Indomaret setelah demo di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara untuk menagih pembayaran upah lembur pada Selasa (26/5) lalu.

Adapun Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Andreas Djajaputra menyebutkan terdapat sebanyak 2.728 gerai yang tutup di seluruh Indonesia saat libur nasional kemarin. Hal ini karena karyawan tidak bersedia masuk.

Berikut berbagai fakta terkait tutupnya gerai Indomaret:

1. Karyawan Demo di Depan Menara Indomaret Tagih Upah Lembur

Karyawan Indomaret yang tergabung PUK SPAI Indomaret menggelar demo di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara pada Selasa (26/5) lalu.

Berdasarkan laporan Detikcom di lokasi, massa mulai berkumpul pukul 09.40 WIB dengan mengenakan atribut organisasi buruh masing-masing untuk menagih pembayaran upah lembur.

Peserta demo menyuarakan beberapa tuntutan yang telah tertulis di berbagai spanduk.

"Bayarkan lembur kami!" teriak massa.

Adapun 6 tuntutan para karyawan Indomaret dalam demo tersebut antara lain, pertama, menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.

Kedua, menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur. Ketiga, menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan.

Keempat, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Kelima, menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi. Keenam, jangan rusak hubungan industrial.

2. 5 Poin Kesepakatan Indomaret

Manajemen Indomaret yang diwakili Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra berdialog bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan.

Dialog ini difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Dialog tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan terkait perselisihan pekerja terkait upah kerja pada hari libur nasional. Kesepakatan tersebut diklaim krusial bagi masa depan 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Selain itu, dialog juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.

Terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, tetapi serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.

Merespons hal tersebut, pendataan disepakati akan diulang kembali melalui kuesioner pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Afriansyah menjelaskan bila merujuk regulasi dan undang-undang yang berlaku karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.

Ia mengatakan tidak diperbolehkan sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah dalam siaran pers.

Adapun lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Afriansyah.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Indomaret Tutup Dua hari


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :