OJK Ungkap 57 BPR-BPRS Bakal Merger Jadi 18 Bank

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 08:30 WIB
OJK mengungkap sebanyak 57 BPR dan BPRS mendapat lampu hijau untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas hingga akhir April 2026.
OJK mengungkap sebanyak 57 BPR dan BPRS mendapat lampu hijau untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas hingga akhir April 2026. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebanyak 57 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mendapat lampu hijau untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas hingga akhir April 2026.

Langkah itu ditempuh untuk memperkuat ketahanan industri di tengah tantangan ekonomi dan persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.

Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsolidasi menjadi salah satu strategi untuk memperkuat struktur industri BPR dan BPRS agar mampu menghadapi dinamika ekonomi serta tuntutan industri jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS serta lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," ujar Dian, Selasa (2/6).

Selain konsolidasi, OJK juga terus mendorong pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS.

Menurut Dian, sebagian besar pelaku industri telah memenuhi ketentuan tersebut, sementara sisanya melakukan berbagai aksi korporasi, mulai dari penambahan modal hingga merger.

Dian menilai penguatan permodalan dan konsolidasi diperlukan agar industri BPR dan BPRS memiliki daya tahan lebih baik menghadapi gejolak ekonomi sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan UMKM.

Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan. Penyaluran kredit dan pembiayaan naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (CAR) agregat industri tercatat sebesar 27,20 persen atau jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Lebih lanjut, OJK mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya untuk BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan sektor mikro dan meningkatkan kualitas tata kelola industri perbankan daerah.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr) Add as a preferred
source on Google