Purbaya Revisi Tukin Pegawai Pajak, Pemberian Bakal Lebih Ketat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.
Revisi tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017 dengan penekanan yang lebih kuat pada capaian kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
Adapun peraturan tersebut ditetapkan oleh Purbaya pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan pemberian tukin pegawai pajak dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Selain itu, penghitungan juga memperhatikan peringkat jabatan, pemotongan tukin, status kepegawaian, waktu berlakunya perubahan status pegawai, hingga karakteristik organisasi.
"Kriteria digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru itu adalah komposisi penghitungan tukin yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Dalam Pasal 18 disebutkan tukin dihitung menggunakan formula yang terdiri dari bobot 60 persen hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.
"Tunjangan kinerja = konstanta x {(60 persen x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40 persen x status capaian kinerja pegawai)} x tabel tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan peringmat jabatan sesuai dengan lampiran peraturan presiden," tulis Pasal 18 ayat (1).
Adapun capaian kinerja organisasi dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak.
Kinerja penerimaan pajak sendiri dibagi menjadi dua parameter dengan bobot yang sama, yaitu capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak yang masing-masing memiliki bobot 50 persen dari parameter kinerja penerimaan pajak.
Lihat Juga : |
Sementara itu, kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot 30 persen dari capaian kinerja organisasi. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang mencakup perspektif customer, internal process, serta learning and growth.
Di sisi lain, PMK baru juga mengubah mekanisme penilaian kinerja individu pegawai. Hasil penilaian kinerja pegawai akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja, yakni sangat istimewa, istimewa, tinggi, sedang, dan rendah.
Status sangat istimewa memperoleh nilai 100 persen, status istimewa 97,5 persen, status tinggi 95 persen, status sedang 92,5 persen, dan status rendah 90 persen.
Selain mengatur pegawai DJP, aturan baru tersebut juga memuat mekanisme pemberian tukin bagi pegawai dari luar Kementerian Keuangan maupun pegawai Kementerian Keuangan di luar DJP yang ditugaskan bekerja di lingkungan DJP.
Dalam masa transisi, tukin dapat dibayarkan menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90 persen dari tabel tunjangan kinerja hingga capaian kinerja organisasi dan pegawai ditetapkan.
PMK Nomor 39 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan.
Pembayaran tukin pada periode 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027 akan mengacu pada nilai kinerja yang berasal dari capaian kinerja organisasi berdasarkan laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun 2025 yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta capaian kinerja pegawai tahun 2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
(del/ins)