Revisi Aturan E-Commerce, Mendag akan Awasi Jual-Beli di Aplikasi Ojol
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menandatangani rancangan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memasukkan model bisnis aplikasi ojek online (ojol) ke dalam cakupan pengaturan e-commerce.
Jika berlaku, beleid tersebut akan mengatur aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform ride-hailing melalui fitur niaga di dalam aplikasi.
Revisi aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital yang semakin beragam.
Budi menjelaskan ride-hailing menjadi salah satu model bisnis baru yang dimasukkan ke dalam regulasi PMSE bersama agen perjalanan daring (online travel agent/ OTA).
Menurutnya, pengaturan terhadap platform ride-hailing difokuskan pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi aplikasi, bukan layanan transportasi yang menjadi bisnis utamanya.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan model bisnis ride-hailing dalam aturan tersebut didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam satu ekosistem digital.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan maupun pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.
Budi mengatakan penambahan dua model bisnis tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha di tengah perubahan lanskap perdagangan digital.
"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujarnya.
Secara keseluruhan, revisi Permendag PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
Sejumlah ketentuan baru yang dimuat dalam aturan tersebut antara lain prioritas penayangan produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri di platform digital, kewajiban perizinan berusaha bagi pedagang online, transparansi biaya dan kebijakan promosi platform, hingga penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Pemerintah juga mulai mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat di ruang digital.
Menurut Budi, penyempurnaan regulasi tersebut ditujukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, platform digital, dan konsumen.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujarnya.
Selain mengatur platform digital, revisi Permendag tersebut juga mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce memiliki perizinan berusaha.
Lebih lanjut, pemerintah akan menyediakan masa transisi agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.