Prabowo Batalkan Rencana Bagi Hasil ala Migas di Tambang Batu Bara

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2026 11:52 WIB
Pemerintah memastikan skema bagi hasil gross split yang selama ini diterapkan di sektor migas tidak akan diberlakukan pada industri pertambangan minerba. (Foto: REUTERS/ALY SONG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan skema bagi hasil gross split yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diberlakukan pada industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan penerapan pola kontrak serupa migas di sektor tambang.

Sebelumnya, beredar kabar pemerintah tengah mengkaji skema pembagian hasil hingga 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk perusahaan.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aturan yang berlaku di sektor pertambangan tetap dipertahankan. Karena itu, skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diadopsi ke sektor minerba.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Ia menegaskan tak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha pertambangan yang sudah beroperasi maupun yang akan masuk ke sektor tersebut ke depan.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri setelah sebelumnya muncul wacana penerapan pola kerja sama mirip migas dalam pengelolaan tambang.

Beberapa waktu lalu, Bahlil sempat mengungkapkan pemerintah sedang mencari formulasi agar penerimaan negara dari sektor tambang dapat lebih optimal.

Saat itu ia menyebut skema seperti cost recovery maupun gross split di sektor migas bisa menjadi salah satu referensi yang dipelajari pemerintah.

Wacana tersebut kemudian memicu berbagai respons dari pelaku usaha pertambangan.

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas. Perbedaan siklus usaha, struktur biaya, hingga profil risiko membuat mekanisme fiskal di sektor tambang tidak bisa disamakan dengan industri migas.

Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah kini menegaskan tidak ada perubahan mekanisme kontrak maupun pembagian hasil yang berlaku saat ini.

Bahlil mengatakan pemerintah tetap akan mengikuti perkembangan industri dengan menerapkan berbagai kebijakan secara terukur, termasuk relaksasi apabila diperlukan.

"Atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," katanya.

Ia juga memastikan pelaku usaha tambang yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan.

"Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujar Bahlil.

Meski demikian, ia menjelaskan Undang-Undang Minerba tetap memberikan ruang prioritas bagi kelompok tertentu, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor yang mendukung program hilirisasi.

"Untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," katanya.

Bahlil berharap penegasan tersebut dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang terkait rencana perubahan sistem kontrak di sektor pertambangan.

"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan," ujarnya.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK