Purbaya Pastikan Tiffany & Co Buka Lagi di RI Setelah Sempat Disegel

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2026 14:40 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co telah kembali beroperasi di Indonesia. (AFP/YASUYOSHI CHIBA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co telah kembali beroperasi setelah sempat disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan pelanggaran impor.

Kepastian itu disampaikan Purbaya setelah dirinya terlihat mendatangi salah satu gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6).

Saat dikonfirmasi terkait kunjungannya ke gerai tersebut, Purbaya membenarkan dirinya baru saja berada di Plaza Indonesia untuk membuka segel toko Tiffany & Co.

"Benar (baru saja membuka segel toko Tiffany & Co)," ujar Purbaya kepada CNNIndonesia.com.

Ia juga memastikan seluruh gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi.

"Benar, sekarang sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, DJBC mengenakan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co setelah menyelesaikan proses audit terkait dugaan pelanggaran impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan audit telah rampung dan menghasilkan penetapan tagihan yang kini tinggal menunggu pembayaran dari perusahaan.

"Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Dari total tagihan Rp97,49 miliar tersebut, komponen terbesar berasal dari denda sebesar Rp78,5 miliar. Sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," ujar Djaka.

Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta oleh DJBC Kanwil Jakarta pada Februari lalu.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto saat itu menjelaskan penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya tercantum dalam pemberitahuan impor barang.

"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," ujar Siswo.

Purbaya sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait administrasi impor, tetapi juga mencakup indikasi penyelundupan dan praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya.

"Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya pada Februari lalu.

Ia juga menyebut sebagian barang diduga masuk tanpa membayar kewajiban bea masuk secara penuh sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik impor ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan yang berlaku.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK