Purbaya Sebut Tiffany & Co Janji Bayar Utang Bea plus Denda Rp97,49 M
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co menyanggupi untuk membayar tagihan kepabeanan senilai Rp97,49 miliar yang ditetapkan pemerintah.
Purbaya mengatakan Tiffany & Co juga telah berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan usai Purbaya mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6), untuk memastikan operasional toko tersebut kembali berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan pelanggaran kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya oleh perusahaan tersebut.
Atas temuan itu, Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan, sehat, dan berdaya saing.
"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
(lau/sfr) Add
as a preferred source on Google