Pegawai Non-ASN Tak Dapat Formasi CPNS Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan seluruh pegawai non-ASN/honorer yang ada di instansi pemerintah dan tidak mendapatkan formasi dalam seleksi calon pegawai negari sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini adalah bagian dari penyelesaian non ASN agar tak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024 ada sebanyak 1.789.051 pegawai non ASN. Namun, jumlah tersebut lebih besar dari formasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah yakni hanya 1.017.111.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan angka informasi yang diusulkan kepada kami sebanyak 1.017.000 itu, maka kita lakukan seleksi awal," ujar Rini dalam Rapat Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Lihat Juga : |
Kendati, dari 1.017.000 formasi yang dibuka, hanya 689.826 honorer yang diterima menjadi pegawai PPPK. Kemudian dibuka tahap II dan yang terserap pun hanya 186.562 orang sehingga masih ada beberapa yang tidak terakomodasi.
"Maka terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi yang setelah mengikuti seleksi, namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah, maka akan diangkat menjadi PPK paru-waktu yang berdasarkan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025," kata Rini.
Rini menyebutkan ada sebanyak 1.251.256 pegawai honorer sampai saat ini yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Semuanya tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan PPPK, misalnya diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja 1 tahun serta bisa diangkat menjadi PPPK.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK itu apabila memang disesuaikan dengan kerja dan ketersediaan anggaran," tegasnya.
Sementara, untuk CASN yang mengikuti seleksi pada 2024 lalu dipastikan sudah semuanya diangkat menjadi PNS.
"Proses pengangkatan CASN tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati," pungkasnya.
(ldy/sfr) Add
as a preferred source on Google