Dudung Sebut Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik MBG Rp1 T Tetap Lanjut
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski muncul dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaannya.
Menurut Dudung, motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai sekitar Rp1,03 triliun itu saat ini masih berada dalam tahap perakitan. Ia juga menyebut pembayaran proyek tersebut telah dilakukan oleh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) periode sebelumnya.
"Motor itu kan 21.801 unit. Kemudian 1.570-nya trail, 6.431-nya itu bebek dan ini listrik. Nah ini yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggarannya," kata Dudung dalam konferensi pers di KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Dudung menjelaskan hasil pengecekan menunjukkan proses perakitan kendaraan tersebut masih berlangsung hingga awal April lalu.
"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan yang berjalan, ditemukan indikasi selisih nilai pengadaan yang diduga berasal dari praktik markup. Dudung menyebut perkiraan selisih tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai sekitar Rp400 miliar.
"Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar ya, berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar, ada markup. Ya, ini mudah-mudahanlah proses hukumnya segera cepat," katanya.
Kendati demikian, Dudung mengatakan keberlanjutan pemanfaatan motor listrik tersebut akan bergantung pada keputusan pimpinan BGN dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, karena proyek tersebut telah dibayar dan kendaraan masih dalam proses perakitan, pemerintah perlu menentukan langkah lanjutan terkait penggunaannya.
"Sudah dibayar (pengadaan motor listrik), ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujarnya.
Dudung menambahkan motor listrik tersebut pada prinsipnya tidak menjadi kebutuhan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG saat ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun.
Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengandung indikasi markup.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut sembari menelusuri aliran dana dan proses pengadaan yang dilakukan selama pelaksanaan program MBG.