Pemerintah-Komisi XI DPR Resmi Sepakati Kerangka Makro RAPBN 2027

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2026 19:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RA
Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Kamis (11/6). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, termasuk menaikkan batas bawah rasio pendapatan negara menjadi di atas 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada Kamis (11/6).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan hasil pembahasan panitia kerja (panja) pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, serta defisit dan pembiayaan telah disepakati bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil rapat Panja telah disetujui antara pemerintah dan Komisi XI," ujar Misbakhun sambil mengetuk palu persetujuan.

Purbaya, yang mewakili pemerintah, menerima seluruh hasil pembahasan tersebut.

"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2027 ditetapkan di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen.

Rentang itu lebih tinggi dibandingkan target tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di bawah level 12 persen.

Purbaya mengatakan target tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya peningkatan penerimaan negara, mulai dari optimalisasi sistem Coretax hingga penguatan kepatuhan wajib pajak.

"Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi," ujarnya.

Saat ditemui usai rapat, Purbaya menjelaskan kenaikan batas bawah rasio pendapatan negara didasarkan pada ekspektasi membaiknya efektivitas pengumpulan pajak dan bea cukai.

"Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai," ujar Purbaya.

Meski demikian, ia menilai target tersebut masih realistis untuk dicapai.

"Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena nggak jauh dari level yang sekarang," imbuhnya.

Selain menyepakati target penerimaan negara, pemerintah dan DPR juga menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2027 di kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai jalur menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta investasi melalui Danantara.

Deregulasi dan penyelesaian hambatan investasi (debottlenecking) juga akan terus dilakukan guna mendorong investasi tumbuh 6,5 persen hingga 7,5 persen.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati untuk 2027 meliputi inflasi 1,5 persen-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS, serta suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,5 persen-7,3 persen.

Dari sisi fiskal, pemerintah dan DPR menyepakati defisit anggaran berada pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB.

"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB," ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan pembiayaan defisit akan dilakukan secara inovatif, hati-hati, dan berkelanjutan, termasuk melalui optimalisasi peran Danantara, Badan Layanan Umum (BLU), Special Mission Vehicle (SMV), Sovereign Wealth Fund (SWF), serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer).

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr) Add as a preferred
source on Google