Profil PT YAT, Produsen Motor Listrik yang Terseret Dugaan Korupsi MBG
PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut terserat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
PT YAT merupakan penyedia puluhan ribu motor listrik yang dibeli BGN untuk diberikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai proyeknya sekitar Rp1,1 triliun.
Berdasarkan informasi dalam laman resminya, PT Yasa Artha Trimanunggal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik, pengadaan umum, alat kesehatan, serta ekspor-impor. Perusahaan itu berdiri sejak 2016 dan berkedudukan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam profil perusahaan, YAT menyebut hadir untuk mendukung kebutuhan pengiriman barang klien dari hulu hingga hilir melalui layanan logistik dan distribusi yang terintegrasi.
"Sesuai nama perusahaan kami yakni YASA yang bermakna kemuliaan, ARTHA yang artinya tujuan, kemudian TRIMANUNGGAL yakni tiga menjadi satu," tulis perusahaan dalam laman resminya.
Perusahaan itu menawarkan sejumlah layanan, mulai dari pergudangan dan Warehouse Management System (WMS), layanan distribusi dan transportasi berbasis Transport Management System (TMS), hingga distribusi end-to-end.
YAT juga menyediakan layanan pengadaan motor listrik yang menjadi salah satu lini bisnisnya.
"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," tulis perusahaan.
Selain pengadaan motor listrik, perusahaan juga menawarkan layanan pergudangan, pelabelan, penyimpanan barang, distribusi melalui jalur darat, laut, dan udara, serta sistem pemantauan pengiriman berbasis digital.
Terseret dugaan korupsi tata kelola MBG
Jumat kemarin (12/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT diduga aktif berkomunikasi dengan pejabat BGN terkait rencana pengadaan motor listrik.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief.
Kejagung sebelumnya mengungkap adanya dugaan mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang di BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.
(lau/pta) Add
as a preferred source on Google