Kemenkeu Raup Setoran Rp1,03 T, Termasuk Hasil Sita Aset Edi Tansil

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2026 14:40 WIB
Total penerimaan itu berasal dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, hingga aset terkait korupsi kasus Edi Tansil. (FOTO:ANTARA/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,03 triliun dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Total penerimaan negara yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628. Dana tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset terkait perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus Edi Tansil.

Rinciannya, hasil lelang BPA Fair 2026 menyumbang Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan sebesar Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana korupsi Edi Tansil berupa uang senilai Rp51,6 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang untuk korban sebesar Rp19,1 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengapresiasi Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset yang menjadi hak negara.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (15/6).

Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.

Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hilang meski waktu terus berjalan.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," katanya.

Ia menilai capaian tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyelamatkan keuangan negara. Melalui kolaborasi tersebut, aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan dapat kembali diamankan untuk kepentingan negara.

Kemenkeu, lanjut Purbaya, berkomitmen mengelola seluruh penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengelolaan yang baik akan memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan para pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.

(lau/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK