Amran Buru 130 Perusahaan yang Ogah Naikkan Harga Kelapa Sawit Petani
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut masih ada sekitar 130 perusahaan kelapa sawit yang belum menaikkan harga sawit petani. Padahal, pemerintah sebelumnya telah meminta seluruh pabrik mengikuti harga acuan yang ditetapkan di masing-masing daerah.
Amran mengatakan jumlah perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga terus berkurang dibandingkan beberapa hari lalu.
Pemerintah kini masih menelusuri perusahaan-perusahaan yang belum menaikkan harga TBS tersebut bersama Satgas Pangan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 80, 85, mungkin 90 persen sudah menaikkan (harga TBS). Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas," kata Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan harian yang diterima Kementan, jumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga TBS kini tersisa sekitar 130 perusahaan. Angka itu turun signifikan dibanding sebelumnya yang mencapai 274 perusahaan.
"Sekarang tinggal 130-an perusahaan yang belum menaikkan. Yang lainnya sudah naik, tapi tetap kita monitor. Bukan saja naik lalu turun kembali, tidak. Kita monitor seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut Amran, harga TBS yang berlaku saat ini kembali mengacu pada harga yang ditetapkan masing-masing daerah melalui mekanisme pemerintah provinsi. Karena itu, harga TBS tidak seragam di seluruh wilayah.
"Harganya berbeda-beda per wilayah. Ada yang Rp3.000, ada yang Rp3.600 per kilogram, berbeda-beda," katanya.
Sebelumnya, Amran menyebut turunnya harga TBS di tengah tingginya harga crude palm oil (CPO) dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah merupakan kondisi yang tidak wajar atau anomali.
Ia menilai harga TBS semestinya bergerak naik karena produk sawit merupakan komoditas ekspor yang diuntungkan ketika nilai tukar dolar AS menguat terhadap rupiah.
"Ini anomali. Di saat harga harusnya naik 10 persen, justru turun," kata Amran dalam rapat bersama asosiasi petani sawit, pelaku usaha, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengumpulkan asosiasi petani, perusahaan sawit, eksportir, hingga jajaran kepolisian dari berbagai provinsi untuk meminta harga TBS dikembalikan ke level normal sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Amran menegaskan perusahaan sawit harus mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur.
"Kalau Rp3.200 harusnya tetap Rp3.200 (per kg). Kalau ada yang Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti peraturan gubernur dan harga yang dikeluarkan pemerintah daerah," ujarnya.
Keluhan mengenai harga TBS mencuat setelah sejumlah petani sawit melaporkan penurunan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebelumnya mengungkapkan penurunan harga terjadi di berbagai daerah dengan besaran yang bervariasi, mulai Rp50 hingga mencapai Rp1.200 per kilogram di Sulawesi Barat.
as a preferred source on Google