Sudah 34 Tahun, Menkop Beberkan 5 Poin Usulan Baru RUU Perkoperasian

tim | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2026 03:45 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono merespons soal aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu yang salah satunya menuntut untuk mengevaluasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
Ferry mengatakan UU Perkoperasian tersebut telah berumur 34 tahun sehingga dalam perkembangannya dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan lima hal yang perlu diubah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6).

Ferry mengatakan UU Perkoperasian tersebut telah berumur 34 tahun sehingga dalam perkembangannya dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. Adapun upaya perubahan UU Perkoperasian telah diamanatkan sejak 2014 sebagai implikasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013.

"Kemudian sembari menunggu revisi komprehensif tersebut, UU Perkoperasian mengalami revisi dalam beberapa pasal melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020, disusul kemudian revisi parsial kembali melalui UU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tahun 2023," ujar Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, ia menilai koperasi menjadi usaha para anggotanya untuk tujuan kesejahteraan bersama.

"Atas dasar hal tersebut, Republik ini sudah sepantasnya memberikan perhatian yang besar kepada koperasi melalui pembinaan, pemberdayaan, perlindungan yang selaras dengan perkembangan dan tantangan zaman," terangnya.

Ferry menjelaskan terdapat lima sasaran besar RUU Perkoperasian tersebut yang diharapkan mampu membawa kemajuan besar bagi koperasi di Indonesia.

[Gambas:Youtube]

Pertama, adopsi teknologi digital oleh koperasi. Ia menilai teknologi digital memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Kedua, pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Ferry menyampaikan lembaga pengawas ini memiliki tugas pengaturan, pengawasan tata kelola, kepatuhan, perlindungan anggota dan masyarakat dari praktik usaha koperasi yang merugikan, penjatuhan sanksi administratif, serta mencegah penyalahgunaan badan hukum korporasi.

Ketiga, pembentukan lembaga yang menyelenggarakan Penjaminan Simpanan Koperasi atau LPS Koperasi.

"Lembaga ini menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota, diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," ungkap Ferry.

Keempat, ketentuan sanksi pidana. Ferry mengatakan ketentuan tersebut dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Namun, dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi.

Kelima, ketentuan terkait ekosistem dan peran pemerintah. Ia menyampaikan pada prinsipnya memberikan daya dukung bagi pembangunan dan pengembangan koperasi di Indonesia.

"Sehingga kami menilai pada akhirnya kelak bilamana disahkan, undang-undang ini dapat menjadi denominator perubahan wajah koperasi Indonesia di masa-masa mendatang. Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru (pilar utama) perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai," pungkasnya.

(fln/ins) Add as a preferred
source on Google