Profil Indobuildco yang Nekat Bertahan di Lahan Sengketa Hotel Sultan
PT Indobuildco menjadi sorotan imbas dari eksekusi lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berujung ricuh pada Kamis (18/6). Perseroan Terbatas ini bergerak di bidang pengembangan properti yang diketahui sebagai pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
Indobuildco adalah perusahaan tertutup sehingga profil lengkap terkait visi-misi, struktur organisasi, dan informasi lainnya tidak disajikan secara umum. Bahkan, perusahaan ini tidak memiliki situs korporat khusus. Dengan begitu, CNNIndonesia.com merangkum dari berbagai sumber yang dapat diakses oleh umum.
Perusahaan ini dibentuk oleh Ibnu Sutowo yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengaruh pada era Orde Baru karena mempunyai banyak aset dan jaringan aset. Kini, Indobuildco dilanjutkan anaknya Pontjo Sutowo sebagai Direktur Utama.
Perusahaan didirikan pada 8 Februari 1970 saat pemerintah membuka peluang pembangunan hotel internasional di kawasan Senayan. Hotel ini dibangun untuk mendukung penyelenggaraan konferensi pariwisata internasional se-Asia Pasifik yang rencananya dihadiri sekitar 3.000 orang.
Mengutip arsip Gatra (2005), Hotel Sultan selama ini dikuasai oleh keluarga konglomerat Sutowo yang pembangunannya menggunakan uang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dilansir dari CNBCIndonesia.
Saat itu, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah, tetapi tidak memiliki banyak hotel berskala internasional untuk menampung para tamu. Dengan demikian, Ali Sadikin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengajukan surat izin pembangunan hotel kepada Pertamina untuk menjamu para tamu. Kala itu, Direktur Utama Pertamina dijabat oleh Ibnu Sutowo (1968-1978).
Ali mengajukan pembangunan hotel kepada Pertamina karena perusahaan negara tersebut sedang berada di masa kejayaan dan bergelimang uang. Apalagi, pihak swasta memang tidak diperbolehkan membangun hotel di lahan milik negara.
Permintaan Ali pun disetujui oleh Ibnu dan pada 1973 pembangunan hotel tersebut dimulai di bawah bendera PT Indobuildco.
Dalam kesaksian Ali Sadikin berdasarkan arsip Detik (2007), dia awalnya percaya kalau PT Indobuildco milik Pertamina. Namun, saat hotel tersebut berdiri pada 1976 dia merasa ditipu Sutowo karena ternyata PT Indobuildco bukan milik BUMN tersebut.
Saat itu, pemerintah memperbolehkan pihak swasta membangun dan mengelola bangunan di lahan negara. Akhirnya, PT Indobuildco diberi Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan selama 30 tahun.
Awalnya, hotel tersebut bekerja sama dengan jaringan hotel internasional, Hilton Hotels Corporation, yang membuat hotel di Senayan itu awalnya diberi nama Hotel Hilton.
Namun, kontroversi bermula ketika kontrak pengelolaan dengan Hilton International berakhir pada 2006. Setelah itu, hotel tidak lagi menggunakan merek Hilton dan berganti nama menjadi Hotel Sultan Jakarta.
Setelah kontroversi berlangsung puluhan tahun, akhirnya pemerintah berhasil memenangkan hak kelola hotel bintang lima tersebut.
(fln/ins)