MSCI Turunkan Status Arus Informasi Indonesia Jadi Negatif
Lembaga indeks kinerja saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi menurunkan peringkat kriteria arus informasi (information flow) Indonesia menjadi negatif dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis Kamis (18/6).
Keputusan ini diambil setelah MSCI kembali menyuarakan kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham serta indikasi perdagangan semu atau terkoordinasi di pasar saham tanah air.
Pasar modal Indonesia terus mengalami tekanan hebat sejak Januari lalu, tepat ketika MSCI pertama kali membeberkan masalah transparansi ini.
Kala itu, MSCI memperingatkan potensi penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi frontier market (pasar perbatasan), sebuah langkah ekstrem yang berisiko memicu aliran modal keluar (outflow) hingga mencapai US$13 miliar.
Dikutip Reuters, dampaknya langsung terasa. Sepanjang tahun ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah anjlok lebih dari 27%, menjadikannya pasar saham dengan kinerja terburuk di dunia. Investor asing pun tercatat telah melepas kepemilikan saham mereka di Indonesia dengan total penjualan bersih mencapai sekitar US$3,76 miliar selama tahun 2026.
Menurut pihak MSCI, penurunan peringkat ini mencerminkan minimnya transparansi pada data kepemilikan saham dan aktivitas pasar. Kondisi tersebut dinilai merusak proses pembentukan harga yang wajar serta membatasi kemampuan investor global dalam mengukur jumlah saham beredar (free float) yang sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tercatat.
Selain isu transparansi, MSCI juga menyoroti keterbatasan pada pasar valuta asing yang kerap menjadi hambatan bagi para investor.
"Tidak ada pasar mata uang lepas pantai (offshore) yang efisien, dan terdapat berbagai batasan pada pasar mata uang domestik (onshore) di Indonesia," ungkap riset MSCI.
MSCI juga menambahkan bahwa tingkat liberalisasi valuta asing di Indonesia masih sangat terbatas.
Peringatan awal pada Januari lalu beserta rontoknya pasar saham sebenarnya telah mendorong pemerintah terkait untuk meluncurkan serangkaian reformasi.
Salah satunya adalah kebijakan melipatgandakan ketentuan minimum free float bagi perusahaan tercatat menjadi 15%. Langkah darurat ini bahkan sempat diwarnai dengan mundurnya jajaran petinggi bursa efek dan badan regulasi secara serentak.
Pada April lalu, MSCI sempat memperpanjang masa tinjauannya terhadap pasar Indonesia. Memasuki bulan Mei, lembaga tersebut mendepak enam perusahaan-yang mayoritas terafiliasi dengan konglomerat besar-dari daftar indeksnya, yang memicu aksi jual susulan di pasar saham.
(rds)