Bos DJP Temukan MBG dan Kopdes Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2026 14:44 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP mengidentifikasi sejumlah potensi hilangnya penerimaan negara dari program MBG dan Kopdes Merah Putih. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi sejumlah potensi hilangnya penerimaan negara (potential loss) yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan potensi kehilangan penerimaan muncul antara lain dari kebijakan terkait dana operasional MBG yang sempat dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga dianggap tidak dikenakan pajak.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potensial loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan terdapat surat edaran yang diterbitkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah MBG tidak dikenakan pajak. Padahal menurutnya, penetapan objek pajak maupun bukan objek pajak seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-undang.

"Jadi hal ini bermula ketika Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," katanya.

Bimo mengatakan persoalan tersebut saat ini sedang dibahas bersama antara DJP dan BGN untuk mencari solusi yang sesuai dengan regulasi.

Ia menjelaskan dana insentif operasional harian sebesar Rp6 juta yang disalurkan kepada dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelumnya diusulkan sebagai dana bantuan atau hibah.

Padahal, berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) karena diterima badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya.

"Untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentunya kita pahami dan sedang akan selesaikan bersama," jelasnya.

Selain MBG, DJP juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara dari pembangunan Kopdes Merah Putih. Menurut Bimo, realisasi penerimaan dari kegiatan membangun sendiri (KMS) berpotensi lebih rendah dari yang diharapkan.

"Karena nilai realisasi dari belanja bahan bangunan mungkin lebih rendah daripada yang dianggarkan, hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," terangnya.

DJP juga mengingatkan adanya risiko kepatuhan perpajakan seiring meningkatnya aktivitas usaha koperasi tersebut di masa mendatang.

Bimo menjelaskan tanpa edukasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban perpajakan, koperasi berpotensi tidak memenuhi kewajiban formal sebagai wajib pajak, mulai dari pelaporan, penghitungan, hingga pemotongan dan pemungutan pajak.

"Karena kita menganut sistem self-assessment, maka pemahaman wajib pajak menjadi sangat penting," imbuhnya.

Meski demikian, Bimo optimistis berbagai potensi risiko tersebut dapat diminimalkan melalui penyusunan pedoman dan pendampingan yang lebih intensif kepada para pelaksana program.

"Dengan adanya buku panduan, kita sama-sama bisa optimis hal-hal yang bisa memicu potential loss bagi penerimaan negara dapat dimitigasi sejak awal. Risiko ketidakpatuhan wajib pajak juga bisa dicegah dari awal," pungkas Bimo.

(ldy/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK