Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Masyarakat dengan penghasilan atau gaji maksimal Rp14 juta dapat membeli rumah subsidi. Aturan ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pemerintah menetapkan batas baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa membeli rumah subsidi berkisar Rp8,5 juta sampai Rp14 juta per bulan sesuai dengan zona wilayah.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang berlaku pada 22 April 2025.
"Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6) dikutip DetikProperti.
Pekerja bergaji Rp14 juta per bulan yang berhak membeli rumah subsidi adalah mereka yang tinggal di zona Jabodetabek dan berstatus menikah.
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menjelaskan batas penghasilan untuk MBR ini ditetapkan dari hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai bahwa kriteria ini tidak bisa disamaratakan.
"Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona)," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Selain itu, aturan soal percepatan proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) juga diatur menjadi 10 hari. Pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
BPHTB gratis tersebut berlaku di mana pun MBR hendak membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Artinya, apabila ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan dikenakan BPHTB.
Dalam aturan tersebut, batas penghasilan MBR dibagi dalam empat zona wilayah dengan kategori kawin dan tidak kawin, yakni:
Zona 1
Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp 10 juta.
Zona 2
Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta. Lalu untuk peserta Tapera Rp 11 juta.
Zona 3
Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.
Zona 4
Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.
(fln/ins)