ITDC Akhirnya Buka Suara Terkait Isu Dugaan Korupsi Relokasi Mandalika

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2026 12:16 WIB
ITDC menyatakan PPK di The Mandalika merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (FOTO:ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan Program Pemukiman Kembali (PPK) di The Mandalika merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana menanggapi pemberitaan terkait laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dwipramana melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Dwipramana menjelaskan PPK atau Resettlement Action Plan (RAP) merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Program itu disebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Program Pemukiman Kembali merupakan program yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing," ucap dia.

"Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman," sambungnya.

Lebih lanjut, Dwipramana menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam program tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam Program Pemukiman Kembali memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Adapun penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran program bukan merupakan kewenangan ITDC," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dia mengatakan ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPK.

Hal itu dikarenakan ruang lingkup keterlibatan ITDC terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan dan penyediaan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak, seluruh aspek yang berkaitan dengan penetapan penerima manfaat, kompensasi, maupun pengelolaan anggaran berada di luar kewenangan dan tanggung jawab perusahaan.

Dia menuturkan keterlibatan ITDC dalam PPK diwujudkan melalui dukungan terhadap proses penataan kawasan. Antara lain melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat yang terdampak.

ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019, untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan The Mandalika, hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata, kata Dwipramana, ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis perusahaan.

ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku.

"Terkait laporan yang diterima KPK, ITDC akan menghormati dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga siap memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya.

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lanjut dia, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.

"ITDC akan menghormati dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Dwipramana.

Laporan dugaan korupsi terkait itu disampaikan LSBH NTB ke KPK pada Senin, 22 Juni kemarin.

(ryn/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK