Dugaan Fraud UPS Pondok Jaya, Pegadaian Tegaskan Nol Toleransi
PT Pegadaian (Persero) menyatakan telah memastikan bahwa tak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus dugaan kecurangan laporan hasil audit internal yang terjadi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kantor Wilayah Jakarta 2.
Saat ini, kasus tengah ditangani oleh pihak berwajib, dan layanan di UPS Pondok Jaya tetap berjalan baik dan aman.
Pegadaian juga menegaskan tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, serta peraturan internal maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian.
Dalam rilis resmi, Pegadaian menjelaskan menemukan indikasi kecurangan yang berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp1,6 miliar, yang diduga dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto (TAB) yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya pada 30 Juni 2025.
Melalui proses investigasi internal, setelah mendapati bahwa tak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dari dugaan kecurangan itu, Pegadaian pun menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadao TAB per 1 November 2025.
TAB kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Menyusul serangkaian proses penyidikan, TAB ditetapkan sebagai tersangka per 22 Juni 2026.
Sikap tegas manajemen Pegadaian itu diharapkan menimbulkan efek jera, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Lebih lanjut, Pegadaian menyatakan komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
(rea/rir)